Berikut ini Hal Penting Yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak kiai di Jombang, Jawa Timur, telah sampai pada ranah hukum. Ternyata, hukuman kasus pencabulan berupa sanksi pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan
dari tangkapan layar kanal web hukumonline.com

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak kiai di Jombang, Jawa Timur, telah sampai pada ranah hukum. Ternyata, hukuman kasus pencabulan berupa sanksi pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Namun banyak yang belum memahami apa itu tindak pidana pencabulan.

Pengertian dari tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentanggan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Contohnya seorang laki-laki meraba kelamin seorang perempuan.

Secara khusus, terkait larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan:

” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Contohnya, pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang sedang melakukan sholat isya di Masjid, jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual.

Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di dalam sebuah Masjid, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu untuk proses hukumnya, mengingat dari informasi yang beredar pelaku pencabulan anak tersebut masih berusia 16 tahun, atau masih dalam kategori anak. Pengertian anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Maka harus dibedakan berdasarkan rentang usianya.

***

Saumber: kemenkumham.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *