Kelompok Srikandi berperan dalam Pencegahan Perdagangan Orang di Desa Jengkol

Kelompok Srikandi, merupakan kelompok para perempuan Desa Jengkol, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, yang terbentuk pada tahun 2021. Terbentuknya kelompok Srikandi sebagai bentuk kepedulian masyarakat Desa Jengkol untuk mencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di desanya. Anggota Kelompok Srikandi terdiri dari perangkat desa, perwakilan PKK, Dawis di tiap RT dan RW.

Adanya kelompok Srikandi juga sebagai wadah bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian. Hal ini tertuang dalam visi Kelompok Srikandi yaitu Mewujudkan Kelompok Perempuan yang cerdas, mandiri, kreatif, inovatif, melalui peningkatan kapasitas dan usaha mandiri untuk pemenuhan hak perempuan.

Setelah 1 tahun berjalan dan mengadakan sosialisasi di setiap organisasi yang dikuti oleh para anggota Kelompok Srikandi, pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 kelompok Srikandi didampingi dengan KITA INSTITUTE mengadakan pertemuan untuk merefleksikan kegiatan yang telah di laksanakan sekaligus membentuk rencana kerja.

Beberapa rencana kerja di tahun 2022-2023 meliputi pelatihan tupoksi kepengurusan, pelatihan administrasi dan keuangan lembaga, pelatihan keuangan keluarga dan pelatihan business plan. Selain pelatihan untuk anggota kelompok Srikandi, terdapat rencana kerja untuk melakukan sosialisasi kembali di kelompok-kelompok masyarakat untuk pencegahan perdagangan orang, pencegahan perkawinan anak dan mekanisme rujukan kasus di tingkat desa.

Sosialisasi pencegahan TPPO terus dilaksanakan dari awal terbentuk di tahun 2021 hingga awal 2022 di setiap kelompok-kelompok yang diikuti oleh anggota, baik di PKK dan Pertemuan Dawis dan akan terus kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin paham dan TPPO tidak terjadi.  Hal ini dituturkan oleh Fika selaku Ketua kelompok Srikandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *