Workshop tentang pentingnya lingkungan pendukung bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam menguatkan perannya serta pentingnya mekanisme pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel digelar di Resto Ongklok Wonosobo pada Selasa, 7 Maret 2023. Acara ini dihadiri oleh narasumber Astin Meiningsih yang membahas peran OMS dalam pengawasan dan dukungan penyelenggaraan pemerintah, serta KESBANGPOL yang membahas pentingnya mekanisme pengelolaan dana hibah.
Dalam pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak termasuk pemerintah, swasta, akademisi, OMS, dan masyarakat. Regulasi partisipasi masyarakat diatur dalam beberapa peraturan perundangan antara lain UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 9 Tahun 1998, PP Nomor 45 Tahun 2017, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi pembangunan daerah, pengelolaan asset atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik. OMS memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemantauan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), sekaligus menyerukan akuntabilitasnya.
Dalam pengelolaan dana hibah, diperlukan adanya pengajuan proposal dengan kriteria pemberian hibah yang digolongkan berdasarkan sumber. Agus Kristiono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Wonosobo, menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi OMS dan masyarakat. Penggunaan dana hibah sebaiknya digunakan untuk membuat program yang sinergi dengan pemerintah.